Logo Header Antaranews Kepri

RUU Iran larang kapal AS dan Israel lewat Selat Hormuz

Senin, 10 Agustus 2026 09:12 WIB
Image Print
Kapal-kapal komersial berukuran besar dan sebuah perahu kecil melintasi perairan di lepas pantai kota pelabuhan Bandar Abbas, Iran, pada 21 Juni 2026. ANTARA/Hassan Ghaedi - Anadolu Agency /pri. (ANTARA/Hassan Ghaedi - Anadolu Agency /pri.)

Teheran (ANTARA) - Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kapal Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui jalur perairan strategis tersebut, demikian dilaporkan lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, Minggu (9/8).

RUU yang dilaporkan bertujuan menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, akan melarang akses ke selat tersebut bagi negara-negara yang bermusuhan dengan Iran.

Kapal asing juga akan dilarang mengangkut segala jenis muatan yang terkait dengan Israel, baik militer maupun sipil, atau menghadapi denda hingga 20 persen dari nilai muatan tersebut.

Berdasarkan RUU tersebut, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan menjamin keamanan di Selat Hormuz serta Teluk Persia akan diberikan kepada pemerintah Iran.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Parlemen Iran bahas RUU melarang kapal AS-Israel lewat Selat Hormuz



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026