
RUU Iran larang kapal AS dan Israel lewat Selat Hormuz
Teheran (ANTARA) - Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kapal Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui jalur perairan strategis tersebut, demikian dilaporkan lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, Minggu (9/8).
RUU yang dilaporkan bertujuan menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, akan melarang akses ke selat tersebut bagi negara-negara yang bermusuhan dengan Iran.
Kapal asing juga akan dilarang mengangkut segala jenis muatan yang terkait dengan Israel, baik militer maupun sipil, atau menghadapi denda hingga 20 persen dari nilai muatan tersebut.
Berdasarkan RUU tersebut, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan menjamin keamanan di Selat Hormuz serta Teluk Persia akan diberikan kepada pemerintah Iran.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Parlemen Iran bahas RUU melarang kapal AS-Israel lewat Selat Hormuz
Pewarta : Katriana
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.