BC Limpahkan Pemusnahan Lele Impor ke DKP

id BC, Limpahkan, Pemusnahan, Lele, Impor, DKP

Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Khusus Kepulauan Riau melimpahkan pemusnahan puluhan ribu ekor bibit lele impor ilegal yang membusuk kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun.
       
"Surat pelimpahan pemusnahan lele impor itu sudah kami terima. Rencananya pemusnahan kami lakukan Rabu pekan ini," kata Kepala DKP Karimun, Hazmi Yuliansyah di Tanjung Balai Karimun, Senin.
       
Lebih dari 30.000 ekor bibit lele impor muatan KM Camar Jonathan yang sandar di Dermaga Ketapang Kanwil BC Kepulauan Riau (Kepri) di Kecamatan Meral, menebar bau busuk sejak pekan lalu.
       
Warga sekitar mengeluhkan bau busuk tersebut dan mengkhawatirkan adanya gangguan kesehatan karena bau busuk itu.
       
"Karena menimbulkan bau busuk dan mengganggu warga maka pemusnahannya dipercepat dengan cara dikubur di lokasi dekat Pantai Pak Imam, Meral. Kami juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk pemusnahan itu," ucap Hazmi.
       
Selain pemusnahan, lanjut dia, pihaknya menerima pelimpahan proses penyidikan kasus lele impor itu dari penyidik BC Kepri.
       
"BC tidak punya penyidik perikanan makanya dilimpahkan kepada kami. Saat ini kami sudah mulai memanggil para saksi untuk proses penyidikan sesuai kewenangan yang kami miliki," ucapnya.
       
Berdasar laporan BC Kepri, ucap dia, ikan lele berbobot sekitar 16,2 ton, termasuk beberapa kotak ikan beku jenis patin dan cumi-cumi itu diangkut KM Camar Jonatahn yang berbobot 29 ton.
       
Kapal Patroli BC-15040 menangkap KM Camar Jonathan II di Perairan Batu Besar, Batam pada Kamis (19/9) karena diduga menyelundupkan 30 kotak bibit lele asal Sei Rengit, Malaysia tujuan Telagapunggur, Batam.
       
Menurut Kepala Seksi Penindakan Kanwil BC Kepri Agustyan, nakhoda A tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah sehingga kapal dan muatan berupa lele impor itu ditarik ke Karimun.
       
Menurut dia, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyamarkan muatan kapal dalam manifest dengan tujuan mengelabui petugas.
       
"Dokumen sah tidak ada, yang ada hanya manifest. Namun, dalam manifest tidak disebutkan memuat bibit lele, tetapi hanya ikan segar atau beku," katanya.
       
Jumlah bibit lele itu, kata dia, diperkirakan 1.000 hingga 2.000 ekor per kotak dengan ukuran 10 cm per ekor.
       
"Pengakuan nakhoda berkisar 1.000 hingga 2.000 ekor per kotak. Kalikan saja dengan 30 kotak, maka jumlahnya lebih dari 30.000 ekor," kata Agustyan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE