Logo Header Antaranews Kepri

BPJS Kesehatan Natuna imbau warga pantau kepesertaan lewat Pasti JKN

Selasa, 11 Agustus 2026 11:23 WIB
Image Print
Kepala BPJS Kesehatan Natuna Ira Triwahyuni saat menjelaskan alur pengalihan kepesertaan JKN kepada awak media pada Senin (11/8/2026) di Kantor BPJS Kesehatan Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat untuk memantau status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala melalui fitur Pasti JKN, menyusul adanya penonaktifan 5.715 peserta PBI Pemda.

Kepala BPJS Kesehatan Natuna Ira Triwahyuni di Natuna, Selasa, mengatakan PBI Pemda (Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah) merupakan program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bagi warga yang iuran bulannya dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah.

Di Natuna hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 29,779 jiwa masuk dalam segmentasi tersebut. Namun, terhitung September 2026 sekitar 19 persen atau 5.715 jiwa peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran data masuk dalam kategori masyarakat mampu, tidak akan menikmati lagi bantuan itu.

Untuk melihat status kepesertaan, kata dia, peserta cukup mengakses laman BPJS Kesehatan, kemudian memilih menu “Cek Keaktifan Peserta”. Selanjutnya, peserta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir, lalu menunggu hasil pengecekan.

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaannya dan mengecek melalui Pasti JKN," ucapnya.

Baca juga: Polres Natuna latih personel dengan kemampuan Dalmas

Jika status kepesertaan nonaktif, Ira menyarankan warga segera beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. Untuk beralih segementasi ini, warga cukup mendaftar baru ke layanan-layanan yang dimiliki BPJS Kesehatan dengan membawa kartu keluarga atau KTP elektronik dan nomor rekening tabungan.

Iuran, kata dia, dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta. Untuk kelas I, iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas III Rp42.000 per orang per bulan.

Namun, khusus peserta kelas III, masyarakat cukup membayar Rp35.000 per orang per bulan karena sebagian iurannya mendapat subsidi dari pemerintah pusat dan daerah.

"Jika nomor rekening bukan milik peserta, bisa menunjukkan surat kuasa. Peserta juga tidak perlu membawa file asli baik KK maupun KTP cukup tunjukkan melalui telepon pintar juga bisa," katanya.

Penjelasan alur pengalihan kepesertaan JKN kepada awak media pada Senin (11/8/2026) di Kantor BPJS Kesehatan Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman

Ia mengingatkan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera mengaktifkan agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Jika kepesertaan belum aktif, biaya pelayanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri seperti pasien umum.

Ia menjelaskan, terdapat ketentuan masa administrasi yang perlu diperhatikan peserta saat beralih segmen, agar kartu JKN dapat digunakan tanpa harus menunggu 14 hari atau terdampak sanksi administrasi.

Baca juga: Imigrasi Ranai buka layanan paspor di hari libur lewat Pasporia

Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan masa administrasi selama 14 hari apabila membayar iuran atau mengaktifkan kepesertaan pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan atau pada batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penonaktifan.

Masa administrasi 14 hari juga tidak dikenakan apabila peserta membayar iuran bulan berikutnya sesuai dengan kewajiban iuran setelah tanggal penonaktifan. Sebaliknya, apabila peserta baru mendaftarkan kembali kepesertaannya sebagai PBPU Mandiri pada bulan berikutnya setelah bulan penonaktifan, maka peserta dikenakan masa administrasi selama 14 hari.

"Selama masa administrasi tersebut, kartu JKN belum dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan meskipun peserta telah melakukan perubahan segmen kepesertaan dan membayar iuran," katanya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang tangani temuan kerangka manusia



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026