
KPK tetap jalankan penyidikan di DJBC, meski Dedi Congor jadi tersangka Polri

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Itu (penyidikan terhadap Dedi Congor, red.) tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum, red.) lain,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Taufik menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK berbeda dengan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Jadi, ini betul-betul perkara yang baru dari yang sudah dilakukan oleh APH lain,” katanya menegaskan.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa sebelumnya KPK sempat melakukan penyelidikan terhadap Dedi Congor.
“Dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan, tetapi kemudian ada APH lain yang objeknya sama,” katanya.
Menurut dia, Polri selaku APH lain tersebut kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Dedi Congor.
“Dualisme penyidikan itu kami tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” katanya.
Sementara saat ini, kata dia, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor karena objek kasus yang diusut berbeda dengan yang disidik oleh Polri.
“Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Penyidikan tetap jalan meski Ahmad Dedi jadi tersangka Polri
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
