
Pemkab Natuna gelontorkan Rp4,4 miliar tanggung iuran JKN warga

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau telah menggelontorkan anggaran Rp4,4 miliar untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga wilayah itu, sebagai upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Ira Triwahyuni dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan angka tersebut merupakan iuran yang dibayarkan mulai Januari-Juli 2026.
"Iuran yang ditagihkan ke Pemda sebesar Rp4.491.876.900 terhitung Januari-Juli 2026," ucapnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp6,75 miliar untuk membiayai pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan penerima bantuan pada periode yang sama. Pembiayaan terbesar digunakan untuk layanan hemodialisa atau cuci darah, yang mencapai Rp1,8 miliar.
Jumlah ini terdiri atas biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp5.568.526.180 dan kapitasi Rp1.188.333.280.
BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna mencatat hingga awal Juli 2026 jumlah peserta JKN Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) sebanyak 29.779. Jumlah tersebut akan berubah terhitung September 2026 karena akan ada penonaktifan sebanyak 5.715 jiwa.
Sebanyak 19 persen peserta yang akan dinonaktifkan masuk dalam kategori masyarakat mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, sehingga dinilai tidak lagi perlu ditanggung pemerintah.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaannya dan mengecek melalui Pasti JKN," katanya.
Jika status kepesertaan nonaktif, Ira menyarankan warga segera beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. Untuk beralih segementasi ini, warga cukup mendaftar baru ke layanan-layanan yang dimiliki BPJS Kesehatan dengan membawa kartu keluarga atau KTP elektronik dan nomor rekening tabungan.
Iuran, kata dia, dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta. Untuk kelas I, iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas III Rp42.000 per orang per bulan.
Khusus peserta kelas III, masyarakat cukup membayar Rp35.000 per orang per bulan karena sebagian iuran mendapat subsidi dari pemerintah pusat dan daerah.
"Jika nomor rekening bukan milik peserta, bisa menunjukkan surat kuasa. Peserta juga tidak perlu membawa dokumen asli baik KK maupun KTP cukup tunjukkan melalui telepon pintar juga bisa," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera mengaktifkan agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Jika kepesertaan belum aktif, biaya pelayanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri seperti pasien umum.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan masa administrasi yang perlu diperhatikan peserta saat beralih segmen, agar kartu JKN dapat digunakan tanpa harus menunggu 14 hari atau terdampak sanksi administrasi.
Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan masa administrasi selama 14 hari apabila membayar iuran atau mengaktifkan kepesertaan pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan atau pada batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penonaktifan.
Masa administrasi 14 hari juga tidak dikenakan apabila peserta membayar iuran bulan berikutnya sesuai dengan kewajiban iuran setelah tanggal penonaktifan. Sebaliknya, apabila peserta baru mendaftarkan kembali kepesertaannya sebagai PBPU Mandiri pada bulan berikutnya setelah bulan penonaktifan, maka peserta dikenakan masa administrasi selama 14 hari.
"Selama masa administrasi tersebut, kartu JKN belum dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan meskipun peserta telah melakukan perubahan segmen kepesertaan dan membayar iuran," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
