
KPK periksa eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus pengadaan iklan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
"YR selaku Dirut Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, Yuddy Renaldi memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB. Kemudian, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Kendati demikian, dia belum menjawab pertanyaan jurnalis terkait kemungkinan penahanan terhadap mantan dirut bank tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
