
KPK panggil 2 pegawai Jasindo usai tahan 4 tersangka

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo seusai menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh Jasindo pada 2015-2020.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama IDS dan AS selaku pegawai Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, kedua pegawai Jasindo itu diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pegawai Jasindo setelah tahan empat tersangka
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
