
Dinkes Natuna libatkan jaksa jadi pendamping pembangunan kesehatan

Natuna (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melibatkan kejaksaan sebagai pendamping pada kegiatan pembangunan layanan kesehatan guna memastikan setiap pengerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dilaksanakan secara optimal.
Kepala Dinkes Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah di Natuna, Jumat, mengatakan setiap ada pembangunan Pemkab Natuna akan menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan mencegah potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Natuna.
Kolaborasi dengan Dinkes Natuna pada 2026, kata dia, dilakukan pada kegiatan perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Pala di Kecamatan Pulau Laut. Pada kegiatan itu, kejaksaan dihadirkan sebagai pendamping hukum agar pembangunan tidak menyalahi aturan.
"Terkait rehabilitasi Pustu Tanjung Pala ini akan kita lakukan lelang mini kompetisi," ucapnya.
Ia menjelaskan Pustu Tanjung Pala perlu diperbaiki karena gedung itu saat ini tidak nyaman dan aman digunakan untuk pelayanan kesehatan. Pemkab Natuna, lanjutnya, serius memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui perbaikan pustu, kata dia, tetapi juga berbagai program lainnya seperti memberikan dukungan biaya transportasi bagi masyarakat yang harus berobat ke luar daerah, serta menanggung iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga kurang mampu di BPJS Kesehatan.
"Untuk meningkatkan layanan kesehatan kami juga menggelar konsultasi publik, tujuannya untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan, dari masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan-layanan yang diberikan," katanya.
Ia menambahkan konsultasi publik telah digelar pada Rabu (12/8) di Kantor Dinkes Natuna. Pada kegiatan itu pihaknya juga menyosialisasikan berbagai kebijakan baru serta meminta masukan dan saran perbaikan agar pelayanan yang ada bisa diberikan secara optimal.
"Konsultasi publik merupakan amanah undang-undang, tujuannya adalah agar layanan semakin optimal," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
