Logo Header Antaranews Kepri

Imigrasi Tanjungpinang tangguhkan 40 permohonan paspor selama 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 12:39 WIB
Image Print
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi pencegahan TPPO kepada awak media masa di kantor Imigrasi setempat, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangguhan terhadap 40 permohonan paspor sepanjang tahun 2026, karena terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

"Saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, rata-rata berdalih untuk perjalanan wisata, tapi setelah didalami ada indikasi hendak kerja di luar negeri secara nonprosedural, makanya kita tangguhkan dulu," kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi di Tanjungpinang, Jumat.

Dia mengatakan tindakan penangguhan itu bertujuan mencegah sekaligus melindungi warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Hal itu menurut dia, terutama karena kondisi geografis Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, sehingga WNI sangat potensial bekerja di luar negeri.

Baca juga: Telkom optimistis bisnis enterprise berpotensi tumbuh hingga 30 persen

Erwin menyampaikan bahwa penangguhan permohonan paspor tersebut bisa berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun. Selama masa penangguhan, pemohon tidak bisa mengurus paspor di kantor Imigrasi manapun di tanah air.

Pemohon baru bisa kembali mengajukan permohonan paspor setelah masa penangguhan selesai, dengan menyertakan dokumen resmi yang dibutuhkan petugas Imigrasi.

"Petugas Imigrasi memang ditekankan untuk memperketat verifikasi berkas permohonan paspor guna mencegah TPPO maupun PMI nonprosedural," ujar Erwin.

Selain itu menurut dia, Imigrasi Tanjungpinang sepanjang tahun ini juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap tujuh warga Kepri melalui Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang, karena terindikasi PMI non-prosedural.

Baca juga: NeutraDC gandeng PLN siapkan ekspansi data center hingga 200 MW

Ketujuh warga tersebut beralasan ingin melakukan perjalanan wisata di Malaysia hingga Kamboja, namun setelah didalami ternyata mereka ingin bekerja secara ilegal di luar negeri, seperti judi online dan scamming atau penipuan.

Ia menegaskan melalui pengawasan keimigrasian, pemeriksaan dokumen perjalanan serta tujuan keberangkatan, petugas dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada TPPO.

Erwin juga mengimbau warga tidak tergiur tawaran kerja luar negeri secara ilegal, apalagi dengan iming-iming gaji tinggi tapi jenis pekerjaannya tidak jelas.

"Kami menyarankan warga kerja di luar negeri secara sah dan resmi, melalui pendampingan BP3MI Kepri," ujarnya.

Baca juga: Bulog Natuna siapkan 271,62 ton beras bantuan untuk periode Juli-September 2026



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026