
Polda Kepri ungkap 24 kasus narkotika senilai Rp1,7 miliar periode Juli-Agustus 2026

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti senilai Rp1,7 miliar, dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
"Dari 24 kasus ini, kami menangkap 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suyono di Tanjungpinang, Jumat.
Kombes Suyono menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,7miliar.
Baca juga: Telkom optimistis bisnis enterprise berpotensi tumbuh hingga 30 persen
Menurut dia, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, pertama, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Kasus tersebut ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS.
Tersangka CS diduga jadi kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tersangka CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
"Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Suyono.
Kedua, kasus yang ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SA, berikut barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.
Baca juga: NeutraDC gandeng PLN siapkan ekspansi data center hingga 200 MW
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket.
Suyono menegaskan Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Bulog Natuna siapkan 271,62 ton beras bantuan untuk periode Juli-September 2026
Dari keseluruhan pengungkapan narkoba, lanjut dia, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.
Hasil penyelidikan turut mengungkap sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate sebagian besar berasal dari negara tetangga, Malaysia.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, kita berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Suyono.
Polda Kepri juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.
Baca juga: Pemkab Natuna edukasi ibu hamil tentang kesehatan diri dan pemberian ASI eksklusif
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
