Logo Header Antaranews Kepri

Kemenag Natuna edukasi masyarakat perbatasan tentang pentingnya nikah resmi

Minggu, 16 Agustus 2026 15:20 WIB
Image Print
Simulasi nikah resmi pada kegiatan pawai budaya di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI pada Ahad (16/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengedukasi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat oleh negara.

Kepala Kantor Kemenag Natuna Subadi di Natuna, Ahad, mengatakan edukasi diberikan pada kegiatan pawai budaya yang dilaksanakan di Pantai Piwang, Ahad pagi, oleh Pemkab Natuna dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pesan edukasi tersebut disampaikan melalui simulasi prosesi akad nikah yang menampilkan pernikahan resmi dengan melibatkan sepasang pengantin, wali nikah, dua orang saksi, serta penghulu Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan itu tidak sekadar menampilkan prosesi pernikahan, tetapi juga menyampaikan pesan moral dan hukum mengenai pentingnya membangun rumah tangga berdasarkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara.

Menurut dia, pencatatan pernikahan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keluarga.

"Jangan bangun rumah tangga di atas janji semata. Bangunlah di atas ikatan yang sah, tercatat, dan diakui. Demi keluarga yang terlindungi, demi masa depan yang pasti," ucapnya.

Dalam pawai tersebut Kemenag Natuna juga menampilkan gambaran praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat, termasuk adegan penindakan terhadap penghulu atau orang yang memfasilitasi dan melakukan praktik melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 22 Tahun 1946 dan KUHP baru UU Nomor 1 tahun 2023 Pasal 279 dan 284.

Pesan tersebut disampaikan untuk mengingatkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat muncul apabila pernikahan tidak dicatatkan oleh negara.

Pernikahan yang tidak tercatat, kata dia, tidak diakui negara, istri tidak memiliki hak atas harta bersama (gono-gini) jika terjadi perpisahan, tidak ada hak waris dan tanpa jaminan sosial.

Sementara bagi anak, status hukum anak terbatas, akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama ibunya, dan sulit menuntut hak nafkah dan waris dari ayah kandungnya.

Kemenag Natuna mengajak masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, untuk memastikan setiap pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan oleh negara.

Ia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan serta mendorong setiap keluarga di Natuna memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

"Kemerdekaan yang telah kita nikmati selama 81 tahun harus kita isi dengan amal dan langkah nyata demi kebaikan bersama. Salah satu langkah penting adalah membangun rumah tangga di atas landasan yang sah," katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026