Logo Header Antaranews Kepri

Kanwil Ditjenpas Kepri: 36 narapidana dapat remisi langsung bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 09:21 WIB
Image Print
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan remisi HUT ke-81 RI secara simbolis kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kota Tanjungpinang, Senin (17/8/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan sebanyak 36 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada peringatan HUT Ke-81 RI.

"Total ada 3.188 narapidana dapat remisi kemerdekaan, 81 di antaranya langsung bebas, sisanya memperoleh remisi umum I atau pemotongan masa tahanan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar usai penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kota Tanjungpinang, Senin.

Aris menjelaskan pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.

Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.

Lanjut dia menyampaikan remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan untuk anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.

Baca juga: BMKG: Cuaca Kepri diprakirakan dominan cerah berawan pada Selasa

"Narapidana yang memperoleh remisi sebagian maupun langsung bebas diharapkan dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana ketika kembali ke masyarakat," ujar Aris.

Aris menambahkan penerima remisi umum di HUT Ke-81 RI Tahun 2026 tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, antara lain Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 orang, sembilan orang langsung bebas.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, dan 15 orang langsung bebas, lalu Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 644 orang, lima orang langsung.

Berikutnya, LPKA Kelas II Batam 26 orang dan satu orang langsung bebas, selanjutnya LPP Kelas IIB Batam 185 orang dan satu orang langsung bebas.

Selain itu, Rutan Kelas I Tanjungpinang 141 orang dan dua orang langsung bebas, lalu Rutan Kelas IIA Batam 250 orang dan tiga orang langsung bebas .

Terakhir, Lapas Kelas III Dabo Singkep 52 orang, disusul Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 318 orang.


Baca juga: HUT ke-81 RI, Puluhan warga ikuti CKG di Pantai Piwang Natuna



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026