
KPK periksa pihak swasta guna usut aliran uang kasus dugaan korupsi di KPP Banjarmasin

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dari pihak swasta untuk mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi tersebut berinisial SYI, dan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Jakarta pada 24 Agustus 2026.
“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tour de Bintan 2026 sukses, 616 pesepeda mancanegara ramaikan Bintan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa pihak swasta guna usut aliran uang kasus KPP Banjarmasin
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
