Logo Header Antaranews Kepri

Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo

Rabu, 26 Agustus 2026 12:30 WIB
Image Print
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh pemohon berinisial RS alias Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi kejar pelaku pemasok narkoba ke Revaldo Fifaldi

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," kata Abrianto.

Terkait langkah RS yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, Abrianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro hormati putusan hakim tolak praperadilan keempat Roy Suryo



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026