
Disduk Karimun Siap Ambil Alih Pencetakan e-KTP

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan siap mengambil alih pencetakan data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang dilimpahkan pemerintah pusat ke daerah mulai 2014.
"Dua alat cetak e-KTP sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2013. Dengan alat itu, kami siap untuk mencetak e-KTP pada 2014," kata Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Muhamad Tahar mengatakan, pengadaan dua alat cetak e-KTP itu memang masih kurang dibandingkan dengan penduduk yang e-KTP-nya diubah karena kesalahan entri yang mencapai 92.000, termasuk juga perekaman data siswa SMA yang pada 2014 sudah wajib memiliki KTP.
"Kalau hanya dua unit, maka rata-rata e-KTP yang bisa dicetak dalam satu hari sebanyak 500 lembar. Bisa dihitung berapa lama mencetak e-KTP sebanyak 92.000. Karena itu, penambahan alat cetak akan diusulkan pada tahun berikutnya sesuai kemampuan anggaran," katanya.
Pelimpahan pencetakan e-KTP ke kabupaten/kota merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk efisiensi sehingga prosesnya lebih cepat dan memperkecilkan kekeliruan entri data.
Hingga Oktober 2013, kesalahan entri data dalam proses cetak di pusat cukup tinggi, dari 73.654 e-KTP yang telah dicetak pusat, pihaknya baru menerimanya sebanyak 39.385 lembar.
"Sisanya dalam perbaikan karena kesalahan penulisan data," ucapnya.
Dengan pelimpahan pencetakan ke daerah, lanjut dia, maka risiko kekeliruan menjadi lebih kecil dan proses perbaikannya tentu lebih cepat karena cukup dilakukan di daerah.
Selain menyiapkan alat cetak, pihaknya juga terus menyosialisasikan e-KTP agar tingkat keberhasilan program e-KTP dengan satu nomor induk kependudukan berjalan sukses.
Mengenai biaya cetak e-KTP, ia mengatakan kemungkinan gratis jika perubahan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disetujui dan disahkan DPR.
"Draf perubahan undang-undang itu sudah disetujui DPR, informasi kami terima mungkin disahkan bulan ini," katanya.
Ia menuturkan, ada beberapa poin penting diusulkan dalam perubahan UU No23/2006, di antaranya pengurusan administrasi kependudukan seperti e-KTP atau kartu keluarga tanpa dipungut biaya dan pelayanan sistem "jemput bola" dengan proaktif mendatangi warga secara "door to door".
"Kalau DPR mengesahkan perubahan undang-undang itu bulan ini, maka warga tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuat e-KTP," kata Muhammad Tahar.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
