
KPK ungkap geledah 8 lokasi terkait kasus KPP Banjarmasin

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah delapan lokasi selama 26-28 Agustus 2026 terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang diusut dari delapan lokasi tersebut.
“Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan sejumlah dokumen tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut KPK.
Baca juga: Pemkot Batam apresiasi bonus Rp823 juta bagi atlet Popda
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap geledah 8 lokasi selama 3 hari pada kasus KPP Banjarmasin
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
