
41 Pengelola THM di Kepri deklarasikan komitmen perangi narkoba

Batam (ANTARA) - Sebanyak 41 pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau (Kepri) mendeklarasikan komitmen dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparat penegak hukum wilayah setempat, Selasa.
Deklarasi tersebut ditandatangani 41 pengelola THM di Kepri, di antaranya Pasifik Discotique, M One, Grand Ozon, Winner, Orlon dan Foxy Bar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono di Batam, mengatakan posisi Kepri yang strategis, berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta perkembangan sektor bisnis membuat keberadaan THM menjadi bagian dari ekosistem pariwisatanya.
“Deklarasi ini tidak bertujuan mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkelanjutan. Pariwisata Kepri akan lebih maju jika wisatawan merasa aman dan nyaman,” katanya.
Deklarasi tersebut menjadi langkah penguatan komitmen pengelola THM untuk mencegah peredaran narkotika, menyusul sejumlah pengungkapan kasus narkotika di beberapa lokasi tempat hiburan di Batam.
Penandatanganan turut disaksikan dan ditandatangani oleh beberapa perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, termasuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Dalam deklarasi tersebut, para pengelola THM menyatakan mendukung penuh Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam pelaksanaan pencegahan, penindakan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Pengelola juga berkomitmen menjamin seluruh area THM bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Selain itu, pengelola THM menyatakan siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.
Mereka juga diwajibkan menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung.
Deklarasi tersebut juga memuat komitmen untuk menerima tindakan penegakan hukum serta sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kondusivitas daerah, terutama karena Kepri merupakan salah satu kawasan andalan investasi.
“Kepri ini adalah salah satu kawasan andalan investasi. Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak perlu merasa khawatir karena Kepri tetap aman dan kondusif untuk pelaku investasi,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah akan mendukung kegiatan investasi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait peredaran narkoba dan penyelundupan barang ilegal.
“Kalau melanggar peraturan, seperti peredaran narkoba dan penyelundupan barang ilegal, kami secara tegas wajib menggagalkan dan menindak itu,” ujarnya.
Kabareskrim Syahar mengatakan Deklarasi P4GN tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan pelaku usaha hiburan dalam mencegah peredaran narkoba.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
