
Pemkab Natuna sesuaikan tarif layanan air minum

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyesuaikan tarif layanan air minum sebagai upaya menjaga keberlanjutan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Agino Riko di Natuna, Rabu, mengatakan tarif air Perumda Air Minum Tirta Nusa disesuaikan terhitung mulai 1 September 2026, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp5.000 per meter kubik.
Menurut dia, untuk sementara tarif baru hanya diberlakukan di wilayah yang telah mendapatkan pelayanan air secara maksimal. Sementara itu, wilayah dengan tingkat pelayanan yang belum optimal masih menggunakan tarif lama.
Penyesuaian, lanjut dia, juga hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga kategori dua, sedangkan kategori di bawahnya tidak mengalami kenaikan.
"SK penyesuaian tarif sudah saya serahkan ke Perumda tadi pagi," ucapnya.
Ia menegaskan penyesuaian tarif tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui sejumlah kajian dan pertimbangan, termasuk rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung kesehatan keuangan perusahaan daerah.
Menurut dia, kebijakan perlu diterapkan segera, seiring meningkatnya biaya operasional Perumda, terutama setelah mulai memanfaatkan sumber air dari Embung Sebayar.
Pemkab Natuna memperkirakan biaya listrik untuk mengoperasikan pompa air dari Embung Sebayar mencapai lebih atas Rp100 juta per bulan. Biaya tersebut menjadi beban tambahan bagi Perumda, yang sebelumnya hanya mengandalkan sistem gravitasi untuk mengalirkan air kepada pelanggan.
Baca juga: Pemkab Natuna pantau perkembangan ekonomi warga tiap bulan
Agino mengatakan untuk sementara Pemkab Natuna masih akan membantu biaya operasional Perumda melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk pembayaran listrik.
"Seiring beroperasinya Embung Sebayar, otomatis biaya operasional meningkat, jadikan kebijakan ini harus kita ambil," ujarnya.
Ia menjelaskan penentuan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur batas tarif bawah dan tarif atas layanan air minum di wilayah provinsi tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Perumda Air Minum Tirta Nusa juga telah melakukan kajian bersama tenaga ahli untuk menghitung struktur pendapatan dan pengeluaran sebelum penetapan tarif baru.
Kajian tersebut dilakukan agar tarif yang ditetapkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah.
Agino berharap penyesuaian tarif dapat membantu Perumda memenuhi kewajiban operasional dan keuangan sehingga ke depan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik serta memberikan kontribusi bagi daerah.
Ia menambahkan Pemkab Natuna bersama Perumda Air Minum Tirta Nusa telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif kepada masyarakat dan akan terus ditingkatkan.
"Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini Perumda dapat menyelesaikan kewajiban dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah," ujarnya.
Baca juga: Disdamkarmat Natuna dan Lanud RSA perkuat sinergi penanganan kebakaran
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
