
Komisi IV DPR Dijadwalkan Tinjau Hutan Batam

Batam (Antara Kepri) - Komisi IV DPR dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti keluhan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Batam, dan masyarakat Batam terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan sebagian wilayah perumahan, perkantoran, dan perindustrian menjadi hutan lindung.
"Kami akan meninjau lapangan, kami lihat fisik di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagio yang dihubungi dari Batam, Rabu.
Ia mengatakan akan mengecek aduan Pemprov Kepri dengan fakta di lapangan sekaligus mengkaji SK Menhut.
Sementara itu, Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan Komisi IV dijadwalkan akan meninjau lahan yang awalnya bukan DPCLS namun ditetapkan SK Menhut menjadi DPCLS.
"Kami juga akan sampaikan apa dampak investasi kedepan atas SK Menhut itu," ungkapnya.
Politisi Senayan itu direncanakan mengunjungi kawasan industri, galangan kapal, Rusun Mukakuning, Aviari dan Sagulung. Usai tinjau lapangan anggota Komisi IV akan dengar pendapat dengan pengusaha.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Muhamad Sani beserta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di provinsi itu menemui Komisi IV DPR RI di Senayan Jakarta untuk membahas penetapan status hutan lindung di sejumlah daerah setempat berdasarkan SK Menhut Nomor 463 tahun 2013.
Dalam pertemuan, Gubernur meminta kejelasan mengenai alih fungsi hutan lindung yang terjadi di Kepri, seperti di Batam, Tanjungpinang dan Bintan, yang saat ini membuat resah masyarakat dan para investor.
"Pertemuan dengan Komisi IV DPR RI kita harapkan bisa menghasilkan rekomendasi yang memuaskan bagi kelangsungan pembangunan Kepri," kata Gubernur.
Ia mengatakan, permasalahan hutan lindung di Kepri diharapkan tidak menjadi permasalahan bagi investasi akibat tidak adanya kepastian hukum. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
