
KPK panggil lagi 5 saksi terkait kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku karyawan swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH selaku pegawai money changer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lagi lima saksi pada kasus eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
