Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil lagi 5 saksi terkait kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Selasa, 8 September 2026 14:59 WIB
Image Print
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku karyawan swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH selaku pegawai money changer.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lagi lima saksi pada kasus eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026