
HP Kemkominfo Bermasalah di Anambas

Anambas (Antara Kepri) - Sebanyak 50 unit telepon genggam yang dibagikan Kementrian Kominfo untuk masyarakat pedesaan di Kabupaten Kepulauan Anambas bukannya memudahkan masyarakat berkomunikasi tetapi menimbulkan masalah antar warga.
Menanggapi polemik jatah HP di Desa Tiangau itu Kepala Diskominfo Anambas, Khairul Syahadat mengatakan pihaknya tidak mau terlalu ikut campur dengan urusan tersebut. Khairul memberikan kesempatan kepada Desa Tiangau untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya tidak mau intervensi lah. Tadi Kades sudah datang ke saya, dan mereka mau rapatkan dulu. Kalau ada polemik seperti ini, sekurang-kurang nya Diskominfo akan mencoba membantu meluruskan. Namun untuk urusan lebih lanjut, diserahkan kepada desa," ujar Khairul.
Khairul juga mengaku tidak akan mengutus seorang staf dari Diskominfo Anambas untuk mendampingi musyawarah desa tersebut. Dirinya mengaku semua diserahkan sepenuhnya kepada keputusan musyawarah desa dan tinggal menunggu hasilnya.
"Tidak, tidak ada yang kesana. Lihat saja apa hasilnya. Karena yang tahu kebutuhan di desa adalah perangkat dan masyarakat desa sendiri. Itu kan urusan rumah tangga mereka. Biarkan dulu mereka selesaikan. Kalau ternyata selesai saya rasa tidak perlu sampai saya turun kesana," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Tiangau Esparizan beberapa hari lalu mendatangi Media Center di Tarempa mempertanyakan mengenai bantuan handphone yang sudah diterima oleh perwakilan Desa Tiangau yang dalam hal ini diterima oleh Sekretaris Desa Tiangau, Khermansyah.
Bersama dengan rekannya, pria ini juga mempertanyakan mengenai data penerima bantuan telepon genggam tersebut yang belakangan diketahui berbeda antara data yang ada dengan penerima bantuan. Mereka mengaku sudah terdaftar untuk menerima bantuan barang yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi itu harus kecewa karena belakangan mereka tidak mendapatkan bantuan handphone tersebut.
Belakangan diketahui, data yang dipegang oleh pihaknya yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Tiangau (Amri - red) dengan pengajuan nomor 137/DT/VI/2013 tertanggal 7 Mei 2013 ini berbeda dengan data yang ada pada sekretaris desa. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
