
KPK periksa Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang inisial EY pasca geledah rumahnya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY seusai menggeledah rumahnya pada 8 September 2026.
“EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK memeriksa EY sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang usai geledah rumahnya
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
