Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Natuna perpanjang kebijakan belajar dari rumah cegah gangguan pernapasan

Rabu, 9 September 2026 16:33 WIB
Image Print
Kantor Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau diselimuti kabut asap akibat Karhutla pada Rabu (9/9/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi para siswa sebagai langkah untuk melindungi mereka dari gangguan pernapasan akibat kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Umar Wirahadi, di Natuna, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang hingga Sabtu (12/9).

BDR diterapkan di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut dia, BDR diterapkan di semua kecamatan sejak Senin (7/9).

“Untuk pendidik dan tenaga kependidikan menyesuaikan, jika tidak ada hal yang sangat darurat untuk ke sekolah, mereka cukup mengerjakan dari rumah saja,” kata Umar.

Baca juga: Kodim 0318 Natuna manfaatkan 30 hektare lahan untuk budidaya tanaman jagung pipil

Selama pelaksanaan BDR, para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah sesuai arahan sekolah dan guru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan sehingga mereka tidak terlalu banyak terpapar kabut asap.

Umar mengatakan Pemkab Natuna terus memantau perkembangan kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Pemkab Natuna juga mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar selama berada di rumah. Selain itu, orang tua diminta memperhatikan kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara masih dipengaruhi kabut asap.

"Proses perpanjangan atau penghentian BDR akan menyesuaikan laporan indeks kualitas udara di wilayah terdampak," katanya.

Baca juga: Pemkab Natuna kucurkan Rp1,7 miliar tingkatkan fasilitas SMPN 4



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026