
KPK panggil seorang anggota Polri setelah penyidikan kasus Ade Kunang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saksi YAT diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Pusat data di Batam bangun instalasi penyulingan air laut
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota Polri usai kembangkan penyidikan kasus Ade Kunang
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
