Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil seorang anggota Polri setelah penyidikan kasus Ade Kunang

Kamis, 10 September 2026 13:53 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp 14,2 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, saksi YAT diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Pusat data di Batam bangun instalasi penyulingan air laut

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota Polri usai kembangkan penyidikan kasus Ade Kunang



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026