Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia dalam penyidikan kasus eks Bupati Rita Widyasari

Kamis, 10 September 2026 14:19 WIB
Image Print
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan saksi RIC dipanggil untuk penyidikan kasus tersebut terkait tersangka korporasi.

Baca juga: KPK panggil seorang anggota Polri setelah penyidikan kasus Ade Kunang

Perkara tersebut bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia pada kasus Rita Widyasari



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026