
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu atau pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Ketika ditanya apakah KPK tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Jokowi, Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil Sekda dan 7 saksi terkait kasus Muara Enim
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.
Budi kemudian kembali menyampaikan pernyataan serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk kemudian menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut dan kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons permintaan kubu Gus Alex untuk hadirkan Jokowi di sidang
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
