Logo Header Antaranews Kepri

KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji

Jumat, 11 September 2026 11:16 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu atau pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menghadirkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya apakah KPK tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Jokowi, Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Sekda dan 7 saksi terkait kasus Muara Enim

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

Budi kemudian kembali menyampaikan pernyataan serupa ketika ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk kemudian menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Empat orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut dan kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons permintaan kubu Gus Alex untuk hadirkan Jokowi di sidang



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026