Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA

Jumat, 11 September 2026 15:32 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim (tengah), berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK memeriksa kembali mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan ketiga saksi diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada Kamis (10/9), KPK memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pihak swasta dan seorang IRT pada kasus pemerasan WNA



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026