
Bintan percepat penyusunan RDTR guna buka peluang investasi

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua wilayah setempat sebagai upaya membuka peluang investasi yang lebih luas.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebut dua wilayah yang akan disusun dokumen RDTR itu berada di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan dan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
"Untuk wilayah Tembeling, akan dilakukan penyusunan baru dokumen RDTR. Sementara wilayah Tanjung Uban, akan dilakukan revisi dokumen RDTR," kata Roby usai menandatangani kesepakatan bersama percepatan penyusunan RDTR Regional 1 dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa.
Roby mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk keseriusan dan dukungan Pemkab Bintan terhadap percepatan penyelesaian dokumen RDTR.
Penandatanganan ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi serta kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna memastikan penyusunan dokumen RDTR dapat berjalan secara terarah dan sesuai target waktu yang direncanakan.
Menurut Roby RDTR memiliki kedudukan strategis, yang menjadi salah satu instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang serta pijakan dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, kata dia, dokumen RDTR juga menjadi salah satu kunci terbukanya peluang investasi yang lebih luas. Apalagi, Bintan memiliki kawasan pariwisata dan industri berskala besar yang potensial untuk menarik investor.
"Dari sini, tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan," ujar Roby.
Roby melanjutkan dokumen RDTR yang tersusun nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang, kemudian pengarahan pembangunan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, serta menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.
Adapun Regional 1 dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut mencakup wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
