Logo Header Antaranews Kepri

Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan

Rabu, 30 September 2026 16:09 WIB
Image Print
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah (kanan) berbincang dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2026-2045 menjadi pedoman pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan.

"Kita tidak hanya sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi juga sedang meletakkan arah pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan," kata Lis di Tanjungpinang, Rabu.

Perda RPIK tersebut telah dibahas bersama DPRD, tenaga ahli, dan perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (29/9) malam.

Lis mengatakan RPIK Tanjungpinang 2026-2045 tidak hanya menjadi pelengkap administratif dari Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), tetapi juga instrumen perencanaan untuk memberikan arah pembangunan industri daerah secara konkret dan berkelanjutan.

Menurut dia, RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah yang mampu menjawab sektor industri yang akan dikembangkan di Tanjungpinang hingga 2045.

Baca juga: Diskan Batam: Lima KNMP disiapkan pada 2026

"Lalu, di mana akan dikembangkan, apa bahan bakunya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pasarnya, tenaga kerja seperti apa yang dibutuhkan, serta apa manfaat ekonominya bagi masyarakat. Itu harus terjawab dulu," katanya.

Lis berharap RPIK dapat menjadi instrumen untuk menata strategi, menentukan prioritas, membangun kreativitas, serta merancang masa depan industri Tanjungpinang secara lebih terarah.

Karena itu, ia menekankan RPIK tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus diterjemahkan ke dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan.

"Setelah Perda ini disahkan, RPIK harus jadi dokumen yang hidup, lalu dibaca dan diterjemahkan ke dalam program yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.

Lis mengatakan implementasi RPIK secara konsisten diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan industri daerah serta membuka ruang bagi pertumbuhan aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Tanjungpinang.


Baca juga: Batam masuk 10 besar pelabuhan dengan pertumbuhan konektivitas tinggi di dunia



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026