Logo Header Antaranews Kepri

Nelayan Anambas Resah Pukat Mayang Marak

Sabtu, 2 November 2013 17:22 WIB
Image Print
Ilustrasi: Nelayan Anambas sedang memperbaiki perahu (antaranews.com)

Anambas (Antara Kepri) - Nelayan tangkap di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau mulai resah dengan maraknya penjarahan ikan menggunakan pukat mayang, oleh nelayan wilayah lain.

Pukat mayang sangat mengganggu. Dimana kita mancing, mereka akan datang langsung pasang rumpun atau pukat disana. Terang saja ikan-ikan akan ditangkap mereka semua, sementara kita tidak dapat apa-apa, keluh seorang nelayan Anambas, Awang Ton, Sabtu.

Menurut Awang Ton, setiap hari nelayan Anambas bisa dipastikan bertemu dengan kapal-kapal besar penangkap ikan yang mayoritas berasal dari Belawan, Palembang, Surabaya dan Kalimantan.

Ketika mereka bertemu kapal-kapal tersebut, hasil tangkapan mereka akan turun drastis karena aktivitas nelayan daerah lain tersebut.

Ia mengatakan, nelayan Anambas tidak berani melawan ketika kapal pukat mayang beroperasi menghampiri mereka. Terpaksa nelayan-nelayan kecil Anambas harus mengalah.

Mereka ramai, bisa sampai 30 orang sekapal. Kita kan sedikit. Mau melawan gak berani. Jadi terpaksa mengalah, padahal tempat yang kita pilih bagus untuk memancing, jelas Awang Ton.

Tidak hanya itu, menurut Acong, salah seorang Nelayan yang sudah 30 tahun lebih melaut, pukat (Jaring) yang digunakan kapal pukat mayang tersebut sangat panjang, diperkirakan melebihi 1 Km.

Dengan jaring sepanjang itu, pukat mayang akan mampu mengangkat ikan 3 ton sekali tarik.

Jaring-jaring pukat mayang yang cukup halus juga akan mengangkat ikan-ikan yang masih kecil. Setelah diangkat, ikan-ikan kecil itu dipilah dan dibuang. Hal tersebut dapat merusak ekosistem laut, karena proses sirkulasi regenari ikan dan biota laut terganggu.

Kalau cuma 1 ton mereka bilang belum mancing. Harus lebih dan biasanya 3 ton sekali angkat. Belum lagi ikan kecil juga diangkut lalu dibuang lagi. Kan jadinya tidak ada yang bersisa. Padahal ikan kecil sengaja dibiarkan agar kedepan masih ada yang kita harapkan, jelas Acong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP KNPI Anambas, Edi Jaafar, menganggap sudah saatnya Pemkab Anambas merumuskan peraturan yang mengatur batas-batas wilayah tangkap pukat mayang.

Peraturan tersebut harus mengatur dengan jelas, mengenai regulasi resmi penangkapan ikan di wilayah perairan Anambas. Dengan regulasi resmi tersebut, Edi menganggap tidak ada lagi yang dirugikan oleh kehadiran pukat mayang di Anambas.

Dalam regulasi tersebut, Edi berharap Pemda beserta DPRD Anambas bisa mengatur mekanisme resmi bagi kapal pukat mayang yang ingin berlayar di perairan setempat.

Ia mencontohkan, dalam peraturan tersebut bisa diatur bahwa kapal pukat mayang harus mengisi bahan bakar di Anambas, harus menggunakan sebagian tenaga penduduk Anambas dan harus menjual hasil tangkapannya di tempat pelelangan ikan Anambas.

Dengan begitu, kata Edi, mereka mengambil ikan di perairan Anambas, namun tetap memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Anambas.

Harus ada peraturan yang jelas. Kalau memang mereka diizinkan mengambil ikan Anambas, harus ada kontribusi langsung kepada Anambas. Tidak boleh merugikan nelayan Anambas, tutur Edi.

Menyikapi keluhan nelayan tersebut, Edi berjanji akan memediasi pertemuan nelayan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Anambas serta TNI Angkatan Laut (AL).

Dalam mediasi yang rencananya akan digelar 30 November tersebut, nelayan diharapkan bias mengungkapkan keluhannya, termasuk mengenai pukat mayang kepada instansi terkait. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026