Logo Header Antaranews Kepri

Natuna serap Rp17,9 miliar kredit subsidi persen Pemprov Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 13:10 WIB
Image Print
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya saat memberi keterangan kepada awak media di Kabupaten Natuna, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Kabupaten Natuna menjadi daerah dengan penyerapan tertinggi dalam program kredit subsidi margin nol persen Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kepulauan Riau (Kepri), pada semester I 2026, dengan total penyaluran mencapai Rp17,9 miliar kepada sekitar 680 debitur.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya di Natuna, Jumat, mengatakan realisasi Program Kredit Subsidi Margin Nol Persen (K/PMR) di Kepri telah mencapai Rp51,79 miliar.

Program kerja sama antara Pemprov Kepri dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) tersebut, menurut dia, tercatat sudah dimanfaatkan oleh 2.007 debitur atau peminjam yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Kabupaten Natuna tercatat sebagai daerah dengan penyaluran tertinggi, baik dari sisi jumlah debitur maupun plafon.

Baca juga: OJK sebut sebulan Gema Kepri Menabung buka 4.109 rekening baru pelajar

"Kabupaten Natuna menempati posisi tertinggi baik dalam sisi Debitur maupun Plafon yang telah disalurkan. Natuna berkontribusi sebesar 34,4 persen terhadap total plafon dan 33,9 persen terhadap total debitur," ujar dia.

Ia menjelaskan subsidi margin merupakan program pembiayaan bagi pelaku usaha di Kepri. Pada program itu debitur cukup membayar pokok pinjaman kepada bank, sementara bunga dibayarkan oleh Pemprov Kepri, dengan maksimal pinjaman sebesar Rp40 juta.

Ia menerangkan program itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan usaha yang ada di Kepulauan Riau.

“Program ini seperti kita meminjam uang kepada orang tua sendiri, tanpa dikenakan bunga,” katanya.

Baca juga: PLN Batam pastikan keandalan listrik dukung industri data center

Menurut dia, selain program subsidi margin, lembaga keuangan resmi juga menyediakan berbagai pilihan pembiayaan lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Di Kepulauan Riau, lanjut dia, informasi mengenai berbagai pilihan pembiayaan tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman TPAKD Kepri.

Ia menjelaskan laman tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai akses pembiayaan legal sehingga dapat terhindar dari pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.

Menurut dia, pinjaman ilegal dapat merugikan masyarakat, antara lain karena menerapkan beban bunga tinggi dan mekanisme penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: OJK Kepri gandeng Disperpusip Natuna perluas literasi keuangan masyarakat

Ia mengatakan lembaga keuangan legal melakukan penagihan kepada debitur pada hari dan jam kerja. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan langsung kepada debitur dan tidak melibatkan pihak lain yang tercantum dalam daftar kontak telepon debitur.

"Penagihan tidak dilakukan kepada orang lain yang ada di dalam kontak telepon peminjam, tetapi langsung kepada debitur," katanya.

Baca juga:
Kepri rehab gedung asrama haji dengan anggaran Rp4 miliar

Cuaca Kepri hari ini minim hujan, BMKG: Waspada kabut asap



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026