
Kanwil Kemenkum Kepri evaluasi dampak kebijakan tarif paten dan hak cipta

Tanjungpinang (ANTARA) - Sejauh mana kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta memberikan manfaat bagi masyarakat menjadi salah satu fokus yang dibahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), Kamis (1/10).
Mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, forum yang digelar secara hybrid di Aula Ismail Saleh tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, hingga pemegang Paten dan Hak Cipta.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang untuk memaparkan hasil analisis dan evaluasi, tetapi juga untuk menguji temuan tersebut melalui masukan dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan implementasi kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebelum DSK dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.
Dalam sambutannya, Andry menegaskan bahwa evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan diterapkan sekaligus mengetahui manfaat yang dirasakan oleh kelompok sasaran.
Menurutnya, evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan sehingga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan regulasi maupun implementasinya.
"Analis Kebijakan juga harus terus mengikuti perkembangan regulasi agar analisis dan rekomendasi yang dihasilkan tetap relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andry.
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama tiga narasumber, yaitu Suzy Heranita, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, akademisi Universitas Internasional Batam; dan Putri Andini, dan Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri.
Diskusi mengulas implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, dampaknya terhadap kelompok sasaran, pemanfaatan fasilitas tarif tertentu, serta berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya.
Masukan dari peserta turut memperkaya pembahasan, khususnya dalam melihat kebijakan dari perspektif pelaksana, akademisi, pemerintah daerah, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, dan pemegang Paten serta Hak Cipta. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pengayaan terhadap hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kepri.
Hasil evaluasi selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta.
Melalui DSK ini, Kanwil Kemenkum Kepri memperkuat proses perumusan rekomendasi kebijakan dengan menggabungkan hasil analisis berbasis data dan perspektif para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dapat menghasilkan masukan yang relevan bagi penyempurnaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual.
Pewarta : Ogen
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
