Logo Header Antaranews Kepri

Tim Terpadu Tunda Penertiban Reklame Batam

Rabu, 13 November 2013 19:40 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Tim terpadu Badan Pengusahaan (BP) Batam, pemerintah kota dan kepolisian setempat, menunda pelaksanaan penertiban reklame tidak berizin pada jalan-jalan utama kota tersebut hingga awal 2014.

"Awalnya penertiban dilakukan November ini bersama Pemerintah Kota Batam dengan dibantu Polresta Barelang, namun ditunda sampai keluar surat keputusan bersama (SKB) dua instansi sebagai dasar penertiban," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini masih ada ribuan reklame dengan berbagai ukuran terpasang di sepanjang jalan di Batam yang sebagian tidak memiliki izin dan pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

"Nantinya semua akan ditertibkan. Tidak peduli besar atau kecil, kalau menyalahi akan ditertibkan," kata dia.

Ia mengatakan, pada awal 2014 diharapkan SKB dan rencana induk baru penempatan reklame di seluruh Batam sudah disepakati sehingga setelah penertiban tidak ada lagi reklame tanpa izin yang dipasang kembali.

"Nantinya semua harus sesuai dengan rencana induk. Papan reklame harus dipasang sesuai dengan ketentuan," kata Djoko.

Sebelumnya, BP Batam menyampaikan berdasarkan masterplan yang tengah dibuat, untuk papan reklame ukuran 6x12 meter di wilayah itu dikenai sewa lahan sebesar Rp12 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp11 juta/tahun, 4x8 Rp9 juta/tahun, 4x6 Rp8 juta/tahun, dan 3x4 Rp5 juta/tahun.

Wilayah dua, kata dia, berada di daerah Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Sagulung, Tanjung Uncang, Bengkong dan Batubesar. Tarif yang ditetapkan, untuk 6x12 meter Rp10 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp9 juta/tahun, 4x8 Rp8 juta/tahun, 4x6 Rp6 juta/tahun, dan 3x4 Rp4 juta/tahun.

Sedangkan wilayah tiga, berada di kawasan Nongsa, Kabil, Marina, Tanjung Riau, Tanjung Piayu dan sekitarnya. Tarif yang dikenakan untuk 6x12 meter Rp9 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp8 juta/tahun, 4x8 Rp juta/tahun, 4x6 Rp5 juta/tahun, dan 3x4 Rp3 juta/tahun.

Sementara itu, tarif sewa lahan untuk pendirian "neon box" pada wilayah satu ukuran hingga 4 meter persegi Rp2 juta/tahun, wilayah dua Rp1,75 juta/tahun dan wilayah tiga Rp1,5 juta/tahun.

Untuk "neon box" ukuran 4,1 hingga 7,9 meter persegi, wilayah satu Rp6 juta/tahun, wilayah dua Rp4,5 juta/tahun, dan wilayah tiga Rp3,5 juta/tahun.

"Itu rencana baru yang dibuat. Kami juga membatasi ukuran reklame yang boleh dipasang pada jalan-jalan di Batam. Contohnya untuk jalan protokol harus reklame yang besar," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026