Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Anambas akan Berlakukan Jamsostek

Jumat, 22 November 2013 12:58 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberlakukan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk sektor usaha konstruksi .

"SK Bupati mengenai pelaksanaan Jamsostek di Anambas keluar, sekarang tinggal kita pilah sektor mana yang akan kita berlakukan peraturan tersebut. Kita akan coba berlakukan peraturan bahwa semua perusahaan jasa konstruksi di Kepulauan Anambas wajib memberikan Jamsostek bagi karyawannya," kataKepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Trans Anambas, H Safari, SSos, Jumat.

Menurutnya, sektor jasa konstruksi menjadi pilihan utama karena belum adanya jaminan sosial yang memadai kepada tenaga kerja di sektor tersebut. Padahal risiko kerja tenaga konstruksi yang jumlahnya cukup banyak itu sangat tinggi.

Anambas sedang giat-giatnya membangun, terutama pembangunan fisik. Dengan begitu jelas sekali pekerja konstruksi pasti sangat marak. Tapi siapa yang memberikan jaminan sosial kepada mereka? belum ada," ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Disnakertrans akan mengumpulkan seluruh kontraktor beserta seluruh SKPD yang berhubungan dengan pembangunan fisik tersebut

Dalam pertemuan yang rencananya diselenggarakan pada 25 November, Disnakertrans, bersama Jamsostek Provinsi Kepri akan memberikan pemaparan mengenai pentingnya keikutsertaan karyawan usaha konstruksi dalam Jamsostek.

Kita undang Jamsostek provinsi untuk memberikan pengertian kepada setiap kontraktor bahwa sangat penting menyertakan karyawannya untuk mendapat perlindungan jaminan sosial di Jamsostek, ujarnya.

Pascasosialisasi tersebut, rencananya Disnakertrans akan menggagas sebuah peraturan yang menegaskan bagi seluruh kontraktor pemenang proyek, baik APBD dan APBN wajib mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan Jamsostek.

Kalau bisa, berarti kita akan mulai penerapannya tahun depan. Tapi untuk gagasan ini kita masih terus konsultasikan dan terus godok bersama, jelas Safari.

Ditambahkannya, dengan begitu, seluruh karyawan perusahaan konstruksi bisa mendapatkan jaminan dari setiap risiko kerja yang mereka lakoni.

"Biasanya mereka ambil Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jadi kalau terjadi apa-apa, sudah ada jaminan bagi mereka dan keluarga, ujarnya mengakhiri.(Antara).

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026