Logo Header Antaranews Kepri

Irwaskab Karimun Diminta Awasi Penerimaan Honorer

Jumat, 22 November 2013 13:15 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Mantan anggota DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Raja Zuriantiaz meminta Inspektorat Pengawasan Kabupaten mengawasi penerimaan honorer karena melanggar surat edaran Bupati Karimun.

"Irwaskab harus menginspeksi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengawasi perekrutan honorer sebagai bagian dari penegakan surat edaran Bupati Karimun," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Raja Zuriantiaz mengatakan, dalam surat edaran Bupati Karimun yang diterbitkan pada 28 Juli 2011 disebutkan secara tegas terkait larangan pengangkatan tenaga honor/kontrak pada setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Namun, berdasarkan temuan di lapangan perekrutan tenaga honor banyak dilakukan pada beberapa unit kerja, salah satu contoh adalah di Kecamatan Kundur Barat yang baru-baru ini merekrut enam tenaga honor. Irwaskab sudah seharusnya melakukan inspeksi karena perekrutan honorer itu melanggar surat edaran tersebut," ucapnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat yang juga caleg DPRD Provinsi Kepri itu mensinyalir perekrutan honorer di kecamatan tersebut melibatkan oknum anggota DPRD yang ingin mendapatkan simpati dari masyarakat.

"Patut dipertanyakan masalah honor untuk honorer tersebut, siapa yang menggaji mereka. Kalau menggunakan anggaran pemerintah sudah tentu melanggar surat edaran tersebut," ucapnya.

Ia juga menduga perekrutan honorer tersebut terkait dengan usul pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

"Ada indikasi tenaga honor yang diangkat itu disiapkan sebagai pegawai Jika pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur disetujui pemerintah pusat. Terlepas dari kepentingan itu, perekrutan honorer itu telah mengabaikan produk hukum yang diterbitkan oleh bupati," ucapnya.

Ia juga berharap Irwaskab mengawasi perekrutan honorer yang tidak sesuai prosedur pada kelurahan yang dimekarkan beberapa waktu lalu.

"Perekrutan honorer tanpa berbasis kompetensi mengakibatkan pelayanan masyarakat yang amburadul. Irwaskab harus turun tangan karena sampai saat ini surat edaran itu belum pernah dicabut, jangan menunggu pengaduan dari masyarakat," katanya lagi.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Karimun Kamarulazi mengaku belum mendapat informasi terkait perekrutan honorer tersebut.

"Kami belum tahu dan akan klarifikasi dulu informasi itu," katanya. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026