
Panwaslu Batam Minta Keterangan Seribu Nama

Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum hingga petugas tingkat terbawah mengenai temuan lebih dari seribu nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) di satu alamat Vila Pesona Asri.
"Kami akan mintai keterangan terkait temuan tersebut. Untuk sanksinya akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan," kata Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan, temua DPT satu alamat di Perumahan Villa Pesona Asri Batam Kota yang mencapai lebih dari seribu orang bukan kesalahan biasa.
Di perumahan tersebut, terjadi penggelembungan dua TPS sebelum akhirnya KPU mencoret satu TPS dari enam menjadi lima.
"Ini bukan suatu kebetulan. Namun indikasi pelanggaran sangat jelas, sehingga harus ada tindakan tegas," kata dia.
Komisioner KPU Kota Batam, Ahmad Yani mengatakan temuan tersebut bukan suatu kebetulan melainkan ada indikasi PPS atau PPK teribat di dalamnya.
"PPS atau PPK kan yang meng-'input' data. Jadi, tidak mungkin data itu ada tanpa sepengetahuan petugas di tingkat bawah," kata dia.
Ia menyatakan, temuan tersebut menjadi koreksi bagi KPU Batam untuk lebih cermat terhadap data.
"Seharusnya hal tersebut memang dicermati dan tidak sampai masuk DPT. Namun karena banyak hal lain yang harus kami kerjakan, jadi hal tersebut luput dari kami. Ini akan menjadi koreksi bagi kami," kata dia.
Yani mengatakan, pascatemuan tersebut sudah melakukan pemutakhiran ulang dan menghapus sekitar nama dalam 660 DPT dari perumahan tersebut.
"Pada dasarnya nama-nama di DPT bermasalah semua penduduk setempat. Namun ada yang dicatat lebih dari sekali, jadi setelah verifikasi kami hapus sekitar 660 daftar," kata Yani. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
