Logo Header Antaranews Kepri

Media Diminta Arahkan Iklan Tidak Berunsur Kampanye

Selasa, 26 November 2013 17:57 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau meminta media massa baik cetak atau elektronik mengarahkan iklan yang masuk terutama dari calon anggota legislatif agar tidak mengandung unsur-unsur kampanye.

"Kami menyadari Pemilu menjadi ajang bagi media massa untuk mendapatkan banyak keuntungan. Kami tidak ingin membatasi itu, namun semua iklan yang masuk dari caleg harus diarahkan agar tidak mengandung unsur kampanye," kata Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada saat menggelar sosialisasi dengan sejumlah wartawan berbagai media di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, setiap calon legislatif yang beriklan tidak boleh mencantumkan atribut partai, daerah pemilihan, nomor urut calon, biodata, visi-misi sebelum 16 Maret sampai 5 April 2014 mendatang.

"Kami sudah melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengawasinya. Hingga saat ini, iklan di media cetak masih menjadi masalah," kata dia.

Untuk media elektronik di Kepri, kata dia, Bawaslu Kepri sudah menjalin kerjasama dan hampir tidak ada pelanggaran lagi.

Komisioner KPU Kepri, Marsudi mengatakan tidak memiliki kewenangan menegur atau memberi sanksi pada media massa yang memuat iklan kampanye.

"Itu ranahnya Dewan Pers dan KPID. Kalau ada iklan di media massa yang berbau kampanye, kami hanya bisa menegur pada calegnya saja," kata dia.

Ia juga meminta kerjasama seluruh media massa untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses tahapan pemilu dengan tidak memberitakan berita-berita yang mengandung unsur kampanye dan tidak berimbang.

"Ada masanya caleg boleh berkampanye di media massa, namun untuk saat ini belum diperkenankan. Semua harus memahami itu," kata Marsudi.

Sosialisasi kampanye yang diselenggarakan Bawaslu Kepri di Batam diikuti sekitar 20 orang wartawan yang bertugas di Batam.

Sosialisasi tersebut juga bekerjasama dengan Forum Jurnalis Kepri Pemantau Pemilu yang dibentuk seusai sosialisasi oleh Bawaslu pusat beberapa waktu lalu. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026