Logo Header Antaranews Kepri

Kejaksaan Kepri Tangani 16 Perkara Korupsi

Senin, 9 Desember 2013 23:53 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Syafwan A Rachman (kiri) dan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Suyanto (kanan) mendengarkan pertanyaan wartawan usai memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia di Tanjungpinang, Senin (9/1

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Syafwan A Rachman mengatakan pihaknya menangani 16 perkara korupsi yang berasal dari kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan di kabupaten/kota daerah setempat sepanjang 2013.

"Sebanyak delapan perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, enam perkara dalam proses persidangan dan dua perkara sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi namun masih dalam upaya hukum atau banding," kata Syafwan di Tanjungpinang, Senin.

Syafwan mengatakan, dari Kota Tanjungpinang yang ditangani kejaksaan adalah kasus korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Kota Tanjungpinang 2011 dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Tanjungpinang Gatot Winoto, Muhammad Yamin dan Muhammad Rasid.

Dari Kejaksaan Negeri Batam terdapat dua perkara yaitu kasus korupsi Dana Hibah di KPU Batam, dengan terpidana mantan Ketua KPU Batam Hendriyanto, serta Rina sebagai Bendahara Keuangan KPU Batam yang saat ini masih proses persidangan.

Di Kabupaten Karimun, kejaksaan setempat juga menangani kasus korupsi dana hibah KPU Karimun dengan terpidana Zulfikri, Darman Munir dan Evi Herita, Risdiyansyah dan Hermawan Saputra yang saat ini masih menjalani persidangan.

Kemudian di Kejaksaan Negeri Natuna di Ranai, terdapat dua orang yang sudah menjadi terpidana dan terdakwa yaitu Abdullah dan Khaidali dalam korupsi kegiatan Porseni di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun 2007.

Di Kabupaten Lingga terdapat satu terdakwa kasus korupsi yang ditangani yaitu Said Idham dalam korupsi sisa UUDP-APBD Lingga tahun 2006 dan 2007. "Saat ini masih dalam proses persidangan," ujarnya.

Selanjutnya di Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu, terdapat satu terdakwa kasus korupsi yang disidik yaitu atas nama, Jasni terdakwa korupsi kegiatan Raskin RTLH, Kecamatan Kundur Barat dan Kundur Utara tahun 2011, saat ini masih proses persidangan.

"Terakhir di Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Anambas terdapat dua orang terpidana yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Anambas, Sofyan dan Tazri dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), serta dua terdakwa lainnya Linggis Silalahi dan Sofyan Julfan Hidayat dalam korupsi pembangunan pelabuhan Desa Sunggak yang proses hukumnya masih berjalan," ujarnya.

Ditambahkan dia, selain yang ditangani kejaksaan, juga terdapat tujuh perkara korupsi yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

"Lima perkara sudah berkekuatan hukum tetap sedangkan dua perkara masih prapenuntutan karena berkasnya belum lengkap," pungkas Syafwan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026