
DPRD Natuna Telah Sahkan 44 Perda

Natuna (Antara Kepri) - DPRD Kabupaten Natuna telah mengesahkan sebanyak 44 Peraturan Daerah (Perda) hingga 2013 diantaranya, tahun 2009 sebanyak 5 Perda, 2010 sebanyak 12 Perda dan 2011 hingga 2013 sebanyak 27 Perda.
"Peraturan Daerah yang disahkan DPRD Natuna cukup banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengesahan Perda pada periode-periode sebelumnya. Pengesahan Perda ini telah melalui proses yang rumit dan panjang serta kajian-kajian yang mendalam dari pihak terkait," ujar Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra.
Hadi Chandra mengatakan pengesahan satu Perda oleh DPRD memakan waktu yang begitu lama dan tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi Perda tersebut memerlukan studi yang mendalam maka itu pasti pengerjaannya memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar.
"Untuk membuat satu Perda saja membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan memerlukan
anggaran yang cukup tinggi, selain untuk membiayai kajian, study banding juga biaya pembahasan," ujarnya.
Ia mengatakan, kedepannya DPRD Natuna juga akan mengkaji usulan Perda Pertambangan sebagai mana yang sudah diusulkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Natuna. Perda jenis ini pasti memerlukan anggaran yang besar, serta dengan kajian yang banyak dan harus melibatkan instansi terkait.
"Misal, Perda pertambangan, itu kajiannya butuh waktu yang cukup lama, biayanya pun juga tidak kecil. Sebab Perda jenis ini memerlukan kajian dan data yang komprehensif. Dalam membuat Perda ini tentu akan melibatkan instansi terkait, seperti Bappeda, Dinas Kehutanan dan Pekebunan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Terpadu dan Camat," pungkasnya. (Antara)
Editor; Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
