Polisi Karimun Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Malaysia

id satuan,narkoba,kepolisian,resor,karimun,provinsi,kepulauan,riau,menangkap,pengedar,ekastasi,malaysia

Karimun (Antara Kepri) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap MA, pria yang diduga mengedarkan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.
         
Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Antonius F Gea dalam keterangan persnya di Mapolres Karimun, Rabu, mengatakan, MA warga Tanjungsamak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditangkap pada Senin (24/2) saat mengendarai sepeda motor di kawasan Batu Lipai, Tanjung Balai Karimun.
       
"Saat digeledah, angggota menemukan 34 butir ekstasi yang menurut pengakuan tersangka didatangkan dari Malaysia ke Tanjungsamak, kemudian dibawa ke Tanjung Balai Karimun," katanya.
       
Penyelundupan ekstasi dari Malaysia menuju Tanjungsamak, kata dia menggunakan kapal-kapal kayu yang biasa mengangkut kelapa menuju Malaysia.
       
Sebanyak 34 butir pil ekstasi itu dikemas dalam satu bungkusan yang disisipkan dalam satu bungkusan roti, terdiri atas 19 butir warna oranye merek No 1 dan 15 butir warna biru merek rolex.
       
MA, jelas dia, sehari-hari bekerja mengangkut material bangunan berupa pasir dan batu granit dari Tanjung Balai Karimun menuju Tanjungsamak.
       
"Ekstasi tersebut ia bawa saat kembali ke Karimun," ucapnya.
       
Ia menambahkan, ekstasi yang dimiliki MA, semula berjumlah 38 butir, sedangkan empat butir lagi sudah dia jual dengan harga Rp180 ribu per butir.
       
"Penangkapan narkoba jenis ekstasi ini merupakan jalur baru, yaitu diselundupkan dari Malaysia melalui Tanjungsamak, lalu dijual di Karimun," katanya.
       
Saat ini, lanjutnya, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik guna menyelidiki mata rantai peredaran ekstasi tersebut.
       
"Kami akan kembangkan kasus ini dan tentunya meningkatkan kewaspadaan terhadap kapal-kapal barang dari Tanjungsamak," tuturnya.
       
Sementara itu, tersangka MA mengatakan bahwa ekstasi yang ia miliki itu merupakan titipan seorang warga Tanjungsamak, ER.
       
"Saya disuruh jual ke Karimun. Saya dapat bagian Rp30.000 untuk perjualan setiap butir," katanya.
       
MA mengaku terpaksa menjadi pengedar ekstasi untuk membayar utang. "Saya butuh uang untuk bayar utang," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE