Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Caleg Perempuan Dirpioritaskan Daripada Pria

Kamis, 27 Februari 2014 21:55 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon anggota legislatif perempuan akan diprioriotaskan sebagai yang terpilih bila perolehan suaranya sama dengan caleg pria dalam satu partai, kata Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Marsudi.

"Suara yang didapat caleg perempuan lebih 'sakti' dibanding
pria jika jumlah suara yang didapat dua politisi di dalam satu partai itu sama," katanya ketika dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis ketika mengikuti Bimbingan Teknis Penentuan Jadwal Kampanye Tingkat Pusat.
Marsudi mengemukakan, perolehan suara yang sama di dalam satu partai berpeluang terjadi pada Pemilu 2014, meski tipis.

Untuk menghindari konflik di internal partai, berdasarkan ketentuan, caleg perempuan yang berhak duduk sebagai anggota legislatif jika suara partai memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Kebijakan itu sebagai bentuk dukungan terhadap keterwakilan perempuan. Caleg pria suka atau tidak suka harus menerima kondisi itu.

"Ketentuan tersebut mungkin sebagai realisasi dari keinginan masyarakat untuk meningkatkan keterwakilan dan peran politikus perempuan melalui pemilu," ujarnya.

Sedangkan bila terjadi suara yang diperoleh dua partai atau lebih yang sama, kata dia, maka penyelenggara pesta demokrasi akan melihat persebaran pemilih. Partai yang memenuhi BPP dengan persebaran pemilih yang luas berhak mendapatkan kursi di legislatif.

"Peluang itu juga mungkin saja terjadi, meski tipis. Jika terdapat partai-partai yang memperoleh suara BPP untuk mendapat satu kursi, partai yang berhak mendapatkan kursi tersebut adalah yang memiliki persebaran pemilih yang luas," ungkapnya.

Sementara rumus penghitungan BPP adalah jumlah suara sah dibagi jumlah kursi pada satu daerah pemilihan. Partai yang memenuhi angka BPP, maka berhak mendapatkan satu kursi.

"Kemudian kami akan memeriksa caleg yang memperoleh suara terbanyak pada partai tersebut untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih," katanya.

Selanjutnya, jika suara yang diperoleh partai melebihi BPP, maka dilakukan pembagian tahap kedua. Caleg terpilih kedua adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.

"Banyak caleg yang salah paham terkait kebijakan itu. Bahkan kami menemukan iklan sesat yang disampaikan caleg di mobil angkutan kota," ujarnya.(Antara)


Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026