Logo Header Antaranews Kepri

Pembangunan Pengadilan Agama Batam Habiskan Rp10 Miliar

Sabtu, 8 Maret 2014 17:36 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Umum Administrasi Mahkamah Agung (MA) RI menyiapkan anggaran sedikitnya Rp10 miliar untuk pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Kota Batam di kawasan Kantor Dinas Sekupang, yang dibangun bertahap sejak 2013.

"Pembangunannya sudah dimulai sejak 2013 dan diperkirakan selesai pada 2015 mendatang," kata Kepala Biro Perencanaan MA RI, Bahrin Lubis di Batam, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan usai meninjau kondisi fisik gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di wilayah Sekupang, Kota Batam yang letaknya berdekatan dengan pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kota Batam.

"Tahap pertama pembangunan dianggarkan sekitar Rp2 miliar. Sisanya untuk tahun ini dan 2015 yang kalau dihitung akan menelan anggaran sekitar Rp10 miliar," kata dia.

Alasan pembangunan gedung tersebut, kata dia, karena gedung yang saat ini digunakan kondisinya sudah tidak layak dan tidak memadai lagi.

"Pemerintah daerah sudah menyiapkan tanah, kamilah yang menyiapkan anggaran pembangunannya. Kami berharap pembangunan lancar dan pada 2015 sudah bisa digunakan menggantikan gedung lama," kata Bahrin.

Ia mengatakan, saat ini MA juga tengah merehab Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar lebih layak untuk digunakan.

Pada Jumat, tim dari MA mengunjungi Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Sekupang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam untuk melihat secara langsung kondisi gedung yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tersebut.

Panitera Muda Perkara PTUN, Andi Tiwarman Basrul yang mengikuti pertemuan dengan tim dari MA mengatakan belum ada keputusan mengenai gedung PTUN.

"Untuk gedung ini belum ada kepatian apakah akan dianggarkan untuk rehab, atau akan dibangun gedung baru sebagai pengganti," kata dia.

Ia mengatakan, sebelumnya gedung PTUN Tanjungpinang direncanakan dibangun di Senggarang, Tanjungpinang, namun lahan yang disiapkan jauh dan aksesnya belum dibangun sempurna. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026