Logo Header Antaranews Kepri

Dosen Nilai Skorsing Rektor Umrah Ancam Kebebasan

Selasa, 18 Maret 2014 18:55 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Skorsing setahun Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof Maswardi M Amin kepada Suradji, dosen tetap di kampus itu dinilai beberapa rekan korban sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat seluruh pendidik di perguruan tinggi tersebut.

"Kami merasa terancam dengan surat keputusan rektor. Kami khawatir ketika mengritik pemerintah akan mendapatkan sanksi yang sama dari rektor," kata Oksep Adhayanto, ketua Jurusan Hukum UMRAH, yang didampingi Yudhanto Satyagraha, dosen tetap Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Ramadhani Setiawan, dosen tetap Jurusan Ilmu Administrasi Negara, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa.

Mereka menggelar konferensi pers menyikapi berbagai permasalahan yang muncul setelah rektor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 541/UN.53.0/HK.00.15/2014 tentang Sanksi Terhadap Dosen Tetap di UMRAH. Konferensi pers ini, kata dia, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, termasuk Suradji, yang mungkin menjadi korban.

"Jika memang ingin memberikan sanksi, tentu harus sesuai dengan prosedur atau mekanisme kampus. Suradji divonis bersalah dan diberikan sanksi tanpa melalui mekanisme," ujarnya.

Seharusnya, Suradji diminta klarifikasi sebelum diberi sanksi jika memang terbukti dia bersalah. Tetapi kenyataannya, sanksi diberikan tanpa memberi kesempatan kepada Suradji untuk membela diri.

"Suradji seperti ditarget sehingga sanksi diberikan terkesan tergesa-gesa. Ini yang membuat kami khawatir akan diperlakukan sama ketika membuat sesuatu yang dianggap salah," ungkapnya.

Menurut dia, kampus harus memiliki aturan yang jelas sehingga dosen dapat menjalani aturan itu. Saat ini, rektor belum memiliki peraturan yang tegas sehingga dosen tidak memiliki pedoman dalam menjalani fungsinya di kampus maupun di luar kampus.

"Apakah dosen memberi kritik kepada oknum anggota legislatif maupun aparat pemerintahan itu salah? Jika itu dikatakan salah, harus ada peraturannya, karena sanksi diberikan ketika melanggar peraturan," ucapnya.

Judul pada surat keputusan itu juga dinilai sumir serta multitafsir, karena sanksi yang diberikan hanya untuk Suradji, bukan terhadap seluruh dosen tetap. Judul pada surat itu seolah-olah ditujukan kepada seluruh dosen tetap, padahal surat itu ditujukan hanya kepada Suradji.

Kemudian pada konsiderans (menimbang) pada huruf c ditegaskan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara UMRAH dengan Pemerintah dan DPRD Kepri. Seharusnya itu tidak dibeberkan dalam surat keputusan, jika memang ada kaitan antara kritikan yang diberikan Suradji kepada Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dengan hubungan antara UMRAH dan DPRD Kepri menjadi terganggu.

"Apakah mengritik anggota legislatif itu mengganggu hubungan antara Umrah dengan DPRD Kepri dan Pemerintah Kepri? Sedangkan Suradji berkomentar pada beberapa media massa itu sebagai pengamat politik," katanya.

Kemudian pada konsiderans huruf d juga berpotensi mengganggu kreativitas dosen. Sebab, dosen yang melakukan hal yang sama akan diperlakukan sama seperti Suradji.

"Ini tidak cocok dengan semangat demokrasi. Dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi memiliki kebebasan berpendapat. Ketentuan itu melukai otonomi keilmuan. Saya minta rektor secara bijaksana untuk merevisi surat keputusan itu untuk kebaikan dan kemajuan kampus," ujarnya.

Selain surat keputusan itu, Oksep dan kedua rekannya juga meminta surat edaran yang ditandatangi Wakil Rektor II UMRAH Rumzi Samin diperbaiki, karena itu juga mengganggu kreativitas para dosen. Dalam surat edaran yang dikeluarkan sekitar pekan lalu itu, ditegaskan, dosen dapat mengeluarkan opini ke media massa melalui Bagian Humas Umrah.

"Kami sudah melakukan protes terhadap surat edaran itu, karena khawatir opini yang ditulis dosen tidak sampai di media atau direvisi sebelum dikirim di media. Tetapi sampai sekarang Wakil Rektor II Umrah belum merevisinya," ungkapnya.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dalam beberapa hari terakhir, dia berpendapat, hal itu wajar. Mahasiswa memiliki strategi dalam memperbaiki Umrah dan mengawal kebebasan berpendapat di muka umum.

Aksi harus dilakukan secara elegan, dengan menghormati etika dan norma.

"Tetapi demo dengan merusak aset kampus, seperti pintu dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak sopan, harus ditinggalkan. Jangan sampai menimbulkan masalah baru," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026