
KPU Batam Tolak Ratusan Pemilih Khusus

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menolak ratusan warga yang mendaftarkan diri sebagai pemilih khusus secara berkelompok melalui pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga, kata Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan.
"Sekitar seratusan yang kami coret dari Daftar Pemilih Khusus, karena mendaftarnya secara kolektif," kata Muhammad Syahdan di Batam, Jumat.
Ia mengatakan untuk menjadi pemilih khusus, warga harus mendaftarkan secara indifidu. Surat rekomendasi dari pengurus RT dan RW juga harus per individu, bukan secara berkelompok.
Meski begitu, KPU tetap memberikan kemudahan untuk warga yang ingin mendaftar kolektif mengingat kesibukan masyarakat Batam yang umumnya bekerja, dengan syarat, yang bersangkutan harus datang ke KPU membawa dokumen yang dibutuhkan, sebagai bukti, keberadaannya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan 17 Maret 2014, tidak satu pun pemilih khusus yang mendaftar kolektif datang ke kantor KPU.
"Karena tidak ada yang datang hingga batas waktu, maka namanya dicoret," kata dia.
Syahdan enggan menduga-duga penyebab ketidakhadiran warga yang mendaftar secara kolektif ke kantor KPU untuk menyerahkan dokumen.
Sementara itu, hingga batas waktu yang ditetapkan, sekitar 20.000 warga mendaftarkan diri sebagai pemilih khusus Pemilu 2014 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK untuk mendapatkan hak pilih, dengan mendaftarkan langsung ke KPU Batam, hingga 27 Maret 2014.
"Masyarakat masih bisa mendapatkan hak pilih dengan mendaftar langsung di KPU hingga H-14," kata Syahdan.
Ia mengharapkan peran aktif masyaraakt untuk mendaftarkan diri agar tidak kehilangan hak suara dalam pemilu Legislatif 2014.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
