
Caleg Titin Nurbaini Akui Kampanye Gunakan APBD

Batam (Antara Kepri) - Calon anggota DPRD Kepulauan Riau Titin Nurbaini Djeng Ayu mengakui telah melakukan kampanye di Pulau Belakang Padang, Kota Batam, menggunakan dana APBD, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Kepri, Jumat.
"Djeng Ayu mengakui kampanye menggunakan dana reses, dari APBD," kata anggota Panwaslu Kota Batam Reza Syailendra.
Djeng Ayu diduga memberikan sumbangan ambulans kepada masyarakat Pulau Belakang Padang menggunakan dana reses. Di badan ambulans sebelah kiri dan kanan ditempeli wajah Djeng Ayu, lengkap dengan kalimat "aspirasi Djeng Ayu".
"Ini laporan dari Panwascam. Saya sendiri menyaksikan di Belakang Padang, ambulans itu ada gambar Djeng Ayu, di dalamnya juga terdapat jamu-jamu dan entah apa itu," kata dia.
Selain melakukan kampanye menggunakan APBD, kepada Panwaslu Djeng Ayu juga mengakui melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan 15 Maret 2013, padahal kampanye terbuka baru dimulai 16 Maret 2013.
Meski Djeng Ayu mengakui telah melanggar aturan Pemilu, namun Panwaslu tetap akan memanggil tiga orang saksi lain untuk menguatkan dugaannya.
Jika seluruh bukti sudah terkumpul, maka Panwaslu akan mengajukan kasus itu ke kepolisian.
Berdasarkan UU Pemilu, caleg incumbent itu terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp2 juta karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dan pidana untuk menggunakan APBD untuk kampanye berupa penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.
Sedangkan untuk sanksi dalam Pemilu, ia mengatakan akan mendiskusikannya dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri, mengingat Djeng Ayu adalah caleg untuk DPRD Kepri.
"Bagaimana sanksi dalam Pemilu, apakah namanya dicoret atau tidak, kami serahkan ke Bawaslu Kepri," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
