Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu: Sistem Hitung Ulang Batam Tidak Sesuai

Minggu, 27 April 2014 18:39 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengakui sistem hitung ulang yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Batam tidak sesuai dengan aturan, karena jumlah suara tiap caleg dan partai dilakukan dengan voting antara sesama peserta rapat.

"Memang tidak ada aturan seperti itu. Tapi semua pihak menyepakati itu," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada saat meninjau perhitungan ulang suara di KPU Batam, Sabtu.

Meski begitu, namun Razaki mengapresiasinya. Dan menurut dia hal itu dibenarkan karena kondisinya yang memaksa, mengingat tidak adanya data C1, DA1, DA, bahkan plano teli yang dapat dipercaya.

"Prinsipnya semua pihak memahami dan menyetujui, yang penting ada berita acaranya," kata Razaki.

Ia mengatakan apa yang terjadi di Pemilu Batam adalah bagian dari proses yang harus dijalani, agar Pemilu tetap berjalan dalam jalurnya.

"Yang penting jalan dulu, jangan sampai mentah kembali, suara yang sudah dipungut menjadi sia-sia saja. Pemilu harus tetap berjalan apa pun yang terjadi," kata dia.

Bawaslu Kepri belum akan mengevaluasi kinerja KPU Batam dan mengirimkan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu untuk mengusut dugaan penyelewengan yang terjadi.

Ia mengatakan saat ini, Bawaslu memberikan kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan tugasnya dalam rekapitulasi suara hingga selesai.

"Sekarang masih fokus rekapitulasi, tidak tahu kalau habis ini bagaimana," kata dia.

Panwaslu Batam mengeluarkan sebelumnya rekomendasi perhitungan ulang melalui form C1 untuk pemilihan anggota DPRD tingkat I dan II khusus di Kelurahan Belian dan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, karena mencurigai tindak manipulasi suara.

Menurut Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu, form DA, DA1 dan plano teli tidak bisa dipercayai, sehingga memilih cara hitung ulang melalui form C1 milik saksi dan Panwaslu, yang kemudian dicek silang untuk mengetahui angka sebenarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026