
Menhut Kalah dalam Gugatan Lahan Batam

Batam (Antara Kepri) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, dipimpin Tedy Romyadi, Rabu mengabulkan gugatan Kadin Batam terhadap Menteri Kehutanan atas terbitnya SK.463/Menhut-II/2013 mengenai alih fungsi lahan Batam.
Menteri Kehutanan dalam kasus tersebut selaku tergugat dua, sementara Kepala BPN Batam menjadi tergugat satu karena menolak mengeluarkan sertifikat lahan pascakeluarnya keputusan Menteri tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis membatalkan penerbitan SK.463/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan sekitar 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan sekitar 1.834 hektare di Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, majelis juga membatalkan keputusan no.426/200-21.71/IX/2013 yang dikeluarkan kepala BPN Batam pada 18 September 2013 yang menyatakan penolakan terhadap permohonan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Maligas Sukses Abadi.
Majelis juga membatalkan keputusan no.441/200-21.71/IX/2013 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertahanan Kota Batam pada 30 September 2013 perihal penolakan permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan PT Maligas Sukses Abadi.
Atas putusan tersebut, majelis mewajibkan tergugat I (Kepala BPN Batam) menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas anggota penggugat yaitu PT Millenium Invesment dan PT Maligas Sukses Abadi.
"Dengan putusan ini, semua peraturan mengenai pertanahan di Batam diselesaikan dengan Peraturan Presiden No.87/2011 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun yang telah diatur pada tata ruang wilayah," kata dia.
Kuasa Menteri Kehutanan akan melaporkan putusan tersebut dan akan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Hari ini kami belum mengambil keputusan. Kami akan laporkan dulu, untuk selanjutnya hampir pasti kami banding," kata dia.
Pengacara Kadin Batam, Masrur Amin menyatakan lega atas putusan tersebut meski belum inkracht.
"Berarti upaya kami agar investasi dan usaha di Batam kembali kondusif menuai hasil. Ini kemenangan untuk masyarakat Batam," kata dia.
Ia meminta tergugat menjalankan perintah persidangan dengan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan yang diajukan oleh penggugat atau masyarakat lain karena Surat Keputusan Menhut dinyatakan dicabut oleh pengadilan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
