
Komisioner KPU Batam Nonaktif Masih Terima Gaji

Batam (Antara Kepri) - Komisioner KPU Batam, Muhammad Syahdan, Mulkan, Jernih, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis masih menerima uang kehormatan setiap bulan meski statusnya nonaktif per 30 April 2014 dan tidak diperkenankan masuk kantor.
"Mereka masih terima uang kehormatan sampai ada keputusan hukum tetap terhadap kelimanya. Selanjutnya tergantung keputusan hukum yang dikeluarkan pengadilan," kata Komisioner KPU Provinsi Kepri, Marsudi di Batam.
Seluruh Komisioner KPU Batam, dinonaktifkan oleh KPU Kepri dengan surat keputusan tertanggal 30 April 2014 dan diserahkan secara resmi kepada Komisoner KPU Batam pada 2 Mei 2014.
"Hingga saat ini dugaan pelanggaran pemilu yang mengakibatkan kelimanya dinonaktofkan masih diproses, jadi kami belum bisa menentukan kapan ada keputusan hukum tetap terhadap kelimanya," kata dia.
Ia mengatakan kalau ada ketetapan hukum yang menyatakan ada kesalahan maka ada sangsi hukum, namun kalau ditentukan tidak ada kesalahan akan dikembalikan statusnya dan dipulihkan nama baiknya.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik pemilu oleh komisoner KPU Batam, kata dia, masih dalam proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun belum sampai tahap pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan belum mulai, namun kami sudah melaporkan setelah dikeluarkanya surat pemberhentian sementara," kata Marsudi.
Sementara itu, Komisioner KPU Batam Nonaktif, Mulkan sejak Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif Kota Batam, Riky Indrakari.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Nongsa, Batam masih berlangsung.
Saat mendatangi Polda Kepri untuk pemeriksaan, Mulkan menggunakan kemeja putih garis-garis dan celana coklat dengan sepatu hitam.
Dia sempat menyatakan keberatan terhadap pemanggilan terkait pelanggaran pemilu dan datang sebagai warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan ini. Tapi saya keberatan, karena tidak mungkin pada 2 Mei melakukan penggelembungan suara di KPU Batam sementara sejak 30 April saya sudah nonaktif," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5) komisioner lain, Ahmad Yani juga dipanggil polisi namun tidak hadir dengan alasan masih di luar kota. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
