Logo Header Antaranews Kepri

Wagub Kepri: PNS Jangan Asal Bapak Senang

Sabtu, 10 Mei 2014 18:41 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menyerukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov Kepri untuk menghindari kinerja "asal bapak senang" (ABS) dan lebih banyak berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Sekarang, tidak boleh lagi ABS. Tapi harus menyenangkan seluruh masyarakat," kata Wakil Gubernur Kepri di Batam, Sabtu.

Berdasarkan pengamatannya, banyak PNS yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat, demi memuaskan atasan akibat menjalankan prinsip ABS.

"Jangan kan melayani masyarakat, terkadang beberapa pejabat malah menjadi beban bagi masyarakat," kata Wakil Gubernur.

Ia menilai masih banyak PNS yang bekerja atas dasar orientasi kepentingan atasan, bukan pada sistem yang baik. Pegawai hanya menjalankan perintah atasan tanpa berani berinovasi demi hasil yang lebih baik.

Penilaian atas kinerja PNS juga masih berdasarkan loyalitas kepada atasan, bukan dari hasil kerja.

"Parahnya lagi, ukuran keberhasilan pegawai tidak dilihat dari kinerja, tapi dari loyalitas yang terkadang membabi buta," kata dia.

Mengenai berbagai aturan keprotokoleran yang mengikat pejabat, ia mengapresiasinya karena diatur dalam UU nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Namun, kata dia melanjutkan, pelaksanaannya jangan sampai membuat adanya jarak antara masyarakat dengan pejabat.

"Para pemimpin jangan menjadi semakin jauh dengan masyarakat," kata dia.

Kabag Protokol Kemendagri Budi Santoso pada hakikatnya aturan protokol dibuat agar acara tertata dengan rapi, tidak semrawut dan hikmat.

Meski begitu ia sepakat, aturan itu harus diterapkan dengan fleksibel mengikuti perkembangan lapangan.

Hal senada dikatakan Asisten I Pemprov Kepri Reni Yusneli yang menyatakan aturan keprotokolan dan kehumasan harus dibuat lebih fleksibel.

"Tidak boleh terlalu berlebihan. Karena masyarakat juga muak kalau pemimpin diatur seperti raja. Sudah tidak jamannya lagi," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026