Logo Header Antaranews Kepri

Komisioner KPU Batam Nonaktif Gugat Penonaktifan

Selasa, 13 Mei 2014 19:08 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Ketua nonaktif Komisi Pemilihan Umum Batam Muhammad Syahdan melalui pengacaranya menyatakan akan menggugat keputusan KPU Kepri ke Pengadilan Tata Usah Negara Tanjungpinang di Batam terkait penonaktifannya karena dinilai catat hukum.

"Kami menilai surat tersebut cacat hukum karena tidak ditandatangani Ketua KPU Kepri. Dalam surat hanya ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kepri sementara ketuanya hanya ditulis TTD," kata pengacara Muhammad Syahdan Bali Dalo di Batam, Selasa.

Selain itu, kata dia, dalam surat tersebut tidak dijelaskan juga alasan penonaktifan kepada Syahdan dan keempat komisioner lainnya.

"Dari situlah terlihat bahwa surat ini cacat hukum. Maka kami segera persiapkan berkas-berkasnya dan mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang," kata dia.

Jika pada persidangan kami menang, otomatis keputusan pleno KPU Kepri untuk pemilihan legislatif di Kota Batam dan penetapannya akan batal demi hukum.

"Selama ini KPU Provinsi juga belum menyatakan bahwa pleno KPU Batam itu tidak sah karena dalam surat penonaktifan memang tidak disampaikan alasan apapun. Jadi tidak serta merta keputusan KPU Batam salah," kata Bali.

Pada 30 April 2014, Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menonaktifkan komisioner KPU Batam karena dinilai telah melanggar tahapan pemilu dan menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara di kota industri itu.

Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Said Sirajuddin mengatakan hal tersebut sesuai PKPU No.25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor 331 tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.

"Saat ini kami masih menunggu proses penyidikan di kepolisian selesai. Setelah itu baru akan kami layangkan gugatan ke pengadilan," kata dia.

Hingga hari ini, penyidik Polda Kepri masih mengkonfrontrasi jawaban lima komisioner KPU Batam nonaktif karena dari jawaban-jawaban masing-masing komisioner ada yang berbeda dan bertolak belakang.

Tiga Komisoner KPU Batam masing-masing Muhammad Syahdan, Ahmad Yani, dan Yudi Cornelis masih berada di Polda Kepri untuk proses konfrontasi jawaban-jawaban yang diberikan pada penyidik saat pemeriksaan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026